Jumat, 31 Oktober 2008

Sanksi bagi Pelanggar Tata Ruang

Oleh Tjoek Suroso Hadi

AKHIR-akhir ini sering kita dengar, banyak orang yang dengan mudah melanggar penggunaan ruang yang mestinya telah disepakati bersama. Kesepakatan itu dituangkan dalam sebuah undang-undang, yaitu UU No 26/2007 tentang Penataan Ruang.

Sulit mengerti, mengapa orang gampang mengubah tata guna lahan. Peristiwa-peristiwa alih fungsi hutan lindung menjadi hutan produktif, kawasan perumahan menjadi area industri, kawasan konservasi menjadi kawasan perumahan atau industri, persawahan jadi real estate, dan masih banyak lagi.

Akhirnya, dalam pelaksanaan pembangunan, tata ruang yang telah disepakati itu menjadi semerawut, tidak terkontrol, dan makin acak. Hal ini bisa terjadi di semua wilayah di seluruh pelosok negeri ini.


Kita coba merunut kembali, ketika air sungai Bengawan Solo meluap terjadi banjir bandang yang menggenangi wilayah-wilayah hilir. Tidak tanggung-tanggung, ketika sungai meluap, masyarakat Lamongan (Jawa Timur) melakukan protes, karena daerahnya sering tertimpa banjir kiriman, meski hari tidak hujan.

Padahal dalam UU 26/2007 sudah tertera, secara geografis NKRI berada pada kawasan rawan bencana, sehinga diperlukan penataan ruang berbasis mitigasi bencana sebagai upaya meningkatkan keselamatan dan kenyamanan kehidupan dan penghidupan.

Statement dalam UU itu menyiratkan wilayah yang rawan bencana pun harus diantisipasi dalam perencanaan tata ruangnya, agar tak menimbulkan konsekuensi berupa kesengsaraan bagi masyarakat. Sehingga wilayah yang benar-benar sesuai dengan rencana tata ruang justru dilanggarnya.

Dulu pada saat era kerajaan, seorang raja mempunyai otoritas dan kewenangan menata wilayahnya, yang akhirnya harus disepakati dan ditaati semua rakyat. Contoh, pembuatan halun-halun (alun-alun) di depan bangunan kerajaan itu tidak lain merupakan ruang terbuka.

Ketika raja masih berkuasa. ruang itu digunakan sebagai tempat upacara adat atau untuk berinteraksi antara raja dan rakyatnya. Hal itu ditaati, bahkan masih berlangsung sampai sekarang. Tidak seorang pun berani melanggarnya, misalnya memanfaatkan ruang alun-alun itu diubah menjadi area pertokoan atau mal dan seterusnya.

Kemudian tata ruang itu merupakan wujud struktur ruang dan pola ruang. Struktur ruang itu sendiri merupakan susunan pusat-pusat permukiman serta sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional.

Sedangkan pola ruang merupakan distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budi daya.

Dengan demikian, zona-zona itu dibentuk atas dasar kondisi bentang alam yang tersedia, dan dimanfaatkan sesuai perencanaan kegunaan yang mengacu kepada spesifikasi dan karakteristik tanahnya.

Hutan lindung, misalnya, mestinya benar-benar menjadi wilayah konservasi yang harus dipertahankan. Alih fungsi kini menjadi tren wilayah di setiap wilayah/perkotaan. Dengan dalih meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), pemanfaatan ruang wilayah di masing-masing kota sangat maksimal.

Banyak contoh kasus alih fungsi lahan justru melibatkan para penentu kebijakan. Hal ini bisa dilihat dari konspirasi antara oknum angota DPR dan pejabat daerah untuk meloloskan alih fungsi lahan, dari lahan hutan lindung menjadi hutan produktif di Bangka Belitung.

Kita terperanjat mendengar berita diatas, karena untuk meloloskan alih fungsi lahan sampai melibatkan pejabat negara di tingkat pusat. Padahal UU Tata Ruang merupakan produk hukum yang dibuat DPR dan pemerintah (pusat).

Sanksi

Saya sering mengikuti diskusi atau seminar tentang tata ruang, dengan aneka narasumber mulai dari para pakar, akademisi, praktisi, hinggabirokrat. Dan pada kesempatan itu sering saya lontarkan pertanyaan tentang banyaknya aktivitas alih fungsi lahan yang berlebihan di berbagai wilayah.

Namun jawabannya selalu membingungkan, yang berkesan tidak ada kepastian. Ada yang menjawab pemerintah tidak mempunyai tools dalam pelaksanaan pengawasan dan penindakan para pelanggar tata ruang. Ada pula yang menjawab kita tidak perlu mencari kambing hitam: siapa yang salah dalam aktivitas tersebut.

Mengapa sampai muncul jawaban seperti itu ? Karena aktivitas alih fungsi lahan itu akhirnya dapat melibatkan seluruh stakeholders. Sebagai contoh, produk penataan ruang itu berawal dari pemikiran dan penelitian para pakar melalui konsultan perencana, kemudian antara Pemerintah dan DPR yang akhirnya disepakati menjadi UU.

Dalam pelaksanaan di lapangan, keterlibatan masyarakat juga sangat dominan, terutama untuk menjawab persoalan pekerjaan. Blunder ini sudah sering muncul, sehinga perkataan jangan membuat kambing hitam mungkin ada benarnya.

Untuk kepentingan apa pun, karena produk UU itu belum diamandemen, seluruh elemen masyarakat tetap harus mematuhinya. Tentu sanksi berat bagi pelanggar harus dilakukan. Pada pasal 35 disebutkan, pengendalian pemanfaatan ruang dilakukan melalui penetapan peraturan zonasi, perizinan insentif dan disinsentif, serta pengenaan sanksi.

Sanksi berlaku bagi siapapun. Kalau perlu, perangkat di bawah UU seperti Perpres harus cepat dibuat untuk menjawab makin meluasnya aktivitas alih fungsi lahan.

Menurut pasal 37 (2), izin pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dibatalkan oleh pemerintah dan pemerintah daerah menurut kewenangan masing-masing, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 37 (3) menyebutkan, izin pemanfaatan ruang yang dikeluarkan dan/atau diperoleh dengan tidak melalui prosedur yang benar, batal demi hukum. Ayat selanjutnya, izin pemanfaatan ruang yang diperoleh melalui prosedur yang benar, tetapi kemudian terbukti tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah, dibatalkan pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
Pertanyaannya, siapa yang bisa mengawasi dan menindaknya? Karena justru yang terlibat alih fungsi adalah para penentu kebijakan itu sendiri.

Tidak mungkin pemerintah menindak pemerintah (seperti jeruk makan jeruk !).
Contoh konkret adalah dalam konteks otonomi daerah (otda). Otda memberi kewenangan penuh kepada bupati / wali kota untuk menata ruangnya. Tapi, dalam pelaksanaan, mereka yang mestinya mentaati UU itu malah sering melanggarnya, dengan dalih untuk menjawab perkembangan kota maupun PAD.

Untuk melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU itu, perlu dibentuk lembaga pengawas khusus yang independen, yang kewenangannya mirip dengan KPK.

Sanksi bagi pelaku alih fungsi lahan harus benar-benar diterapkan dan mengikat semua elemen masyarakat dan tak boleh ada unsur keberpihakan.

Sumber : Suara Merdeka

Read more.....

Jumat, 24 Oktober 2008

Simpanglima sebagai Ruang Publik ''Pluralis''

Oleh: M Agung Ridlo

PEMIKIRAN pakar perencana kota, Kevin Lynch, dalam buku Good City Form, banyak memengaruhi para pakar perencana kota dewasa ini.

Dia melihat kota sebagai suatu "diorama" yang terpampang dalam museum sejarah dan di dalamnya terdapat rentetan peristiwa yang merefleksikan kesan-kesan tertentu.

Dengan kata lain, kota bisa dilihat dari hubungan "diorama kota" dengan sejarah masa lalunya. Penyebaran lokasi permukiman penduduk dan kualitas artefaknya yang berupa gugusan kelompok permukiman, merupakan cerminan dari kelas-kelas sosial masyarakat yang menghuninya. Kelas-kelas sosial masyarakat itu dapat dilihat dari lingkungan huniannya beserta fasilitas penunjang yang dibuat.


Saat itu perencana kota lebih banyak diartikan sebagai perencana fisik (JCS Neider, 1979). Pembangunan plasa (alun-alun), shopping mall, boulevard (jalan-jalan), palace (istana), garden (taman), dan aspek keindahan lain lebih ditonjolkan oleh para perencana kota tanpa dikaitkan dengan aspek-aspek lain, seperti sosial dan ekonomi.

Dalam kurun waktu itulah, para perencana kota ditugasi menerjemahkan gagasan, impian, dan obsesi penguasa dalam usaha mewujudkan jati dirinya yang dituangkan dalam bentuk kota. Penataan kota diukur oleh rasa kepuasan dan pertimbangan dalam skala monumental para urban manager.

Luasnya plaza, nyamannya shopping mall, luasnya boulevard, megahnya istana, teduhnya garden tidak diukur untuk kepentingan semua pihak.

Golongan the have tampaknya akan sangat senang dengan semua itu. Akan tetapi, apakah hal itu bisa dirasakan oleh golongan have not yang proporsinya lebih banyak?

Sebagai contoh, pusat Kota Semarang dahulu adalah Pasar Johar dan sekitarnya (Yaik dan lapangan depan Masjid Kauman). Kemudian pada 1965 oleh Presiden Soekarno diarahkan untuk membuat alun-alun ke selatan ke kaki bukit Candi (Simpanglima saat ini).

Konon ide dan gagasan pembentukan pusat pertumbuhan baru di kawasan Simpanglima adalah sebagai kawasan yang bernuansa religius, budaya, pendidikan, dan sedikit sekali penunjang bangunan bisnis. Harapannya, kelak akan berkembang menjadi aktivitas pluralis. Namun dalam perjalanan waktu dan perubahan urban manager telah terjadi perubahan peruntukan dan fungsi.

Gedung Olah Raga (GOR) pada 1993 berubah menjadi Citraland Mall, open space (lapangan bermain) berubah menjadi Simpanglima Plaza (1988), Wisma Pancasila berubah menjadi Matahari & Hotel Horison, Bioskop Gajahmada (1980) berubah menjadi Ramayana (2003), STM Pembangunan (1980) sekarang namanya SMK 7 kabarnya akan diruilslag? Studi RTBL Kawasan Simpanglima Kota Semarang sudah digulirkan. Akan seperti apakah Simpanglima ke depan? Akan mengakomodasi siapa saja?

Simpanglima dan sekitarnya adalah ruang publik sehingga semestinya menjadi ruang publik. Ruang publik mengandaikan demokrasi pluralis, diharapkan orang menikmati keberadaan bersama orang lain yang berbeda-beda. Peruntukan ruang kemajemukan.

Sumber : Suara Merdeka

Read more.....

Kamis, 23 Oktober 2008

Membangun Sekolah, Mengukir Masa Depan

Catatan Sudharto P Hadi

Mengunjungi tanah rencong bagi saya sungguh merupakan impian. Tahun 2001 saya pernah diundang Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) untuk menjadi narasumber pada diskusi tentang pengelolaan sumber alam berkelanjutan. Meskipun makalah telah saya kirim, tetapi karena alasan keamanan, atas saran banyak teman, saya terpaksa membatalkan keberangkatan.

Rasa penasaran untuk merealisasikan kunjungan makin tinggi saat Aceh masih dilanda duka. Seorang teman dari Lhokseumawe yang kebetulan ketemu dalam kunjungan itu seperti mengetahui perasaan saya. Dia mengatakan, ''Beruntung Anda masih bisa menyaksikan Aceh dalam suasana seperti ini.''


Memang, meskipun telah sampai hitungan hari ke-104 setelah bencana tsunami dan tidak tampak lagi mayat-mayat bergelimpangan sebagaimana saya lihat di media elektronik dan cetak, tetapi hati ini merasa masih tersayat. Sejauh mata memandang dari Pantai Ulee Lheue dan Syiah Kuala yang tampak hanyalah puing-puing bangunan yang hancur berantakan.

Di antara luluk-lantak bangunan, masih tampak di sana-sini bangunan masjid dan surau yang tetap berdiri dengan kubahnya. Wilayah Kota Banda Aceh memang menderita paling parah. Ditinjau dari luas daerah bencana, memang hanya mencakup tiga kecamatan. Tetapi, karena penduduknya yang padat, dua pertiga dari jumlah korban di seluruh Provinsi Nangroe Aceh Darussalam, menurut Sekretaris Daerah Kota Banda Aceh Yunus, adalah dari ibu kota provinsi ini.

Cerita tentang dahsyatnya tsunami rasanya telah banyak diungkap. Satu monumen hidup yang bisa menjadi saksi adalah kapal PLTD Apung berbobot mati 4.000 ton yang terdampar sampai sejauh 3 km dari garis pantai. Kapal ini sekarang teronggok di antara rumah-rumah penduduk. Bisa dibayangkan sebuah tsunami mampu mengangkat kapal raksasa itu di antara atap bangunan dan gedung-gedung.

Di antara bangunan yang berantakan adalah bangunan sekolah. Bencana tsunami bukan hanya menyebabkan warga Aceh kehilangan anak, suami, istri, sanak keluarga, handai-taulan, tetapi juga anak-anak sekolah kehilangan tempat dan fasilitas belajar. Tsunami bukan hanya menyapu bangunan fisik, melainkan peralatan dan sarana belajar.

Membayangkan bagaimana bencana itu terjadi dan menyisakan demikian besar kerusakan, memunculkan perasaan bahwa kita ini hanyalah makhluk yang amat kecil di mata Sang Khalik, apalagi kalau di antara puing-puing reruntuhan itu masih tersisa bangunan masjid dan surau-surau. Hanya mukjizat dan kebesaran Tuhan yang menjadi jawabannya.

***

Berangkat dari kondisi itu, harian Suara Merdeka yang telah berhasil menghimpun dana dari pembacanya sejumlah Rp 8,6 miliar mengalokasikannya untuk membangun gedung sekolah di wilayah Blang Padang, Punge Jurong, Desa Tongkil, Kecamatan Meuraxa, salah satu kecamatan yang paling parah di wilayah Banda Aceh.

Keharuannya karena langkah Suara Merdeka ini merupakan bentuk tindakan nyata dan pertama kalinya untuk membangun sekolah dasar.

Dalam catatannya, sejak Aceh ini diterpa tsunami, banyak pihak yang menyatakan kesediaannya untuk membantu, bukan hanya dari dalam negeri, melainkan juga pihak-pihak asing.

Akan tetapi yang benar-benar merealisasikan masih sangat minim. Hal ini sejalan dengan pengamatan Forum Rektor yang melakukan kunjungan pada akhir Februari bahwa komitmen bantuan baru terealisasi 30%.

Ketua PWI Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Adnan NS yang juga anggota DPD Provinsi NAD menyempatkan hadir pada upacara tersebut, meskipun malam harinya masih di Lhokseumawe untuk suatu acara.

''Bagi saya perjalanan empat jam sangat tidak berarti dibandingkan dengan perjalanan dan niat mulia teman-teman Jawa Tengah,'' katanya.

Dengan bantuan pembaca Suara Merdeka ini, dia merasakan bahwa Aceh sekarang tidak merasa sendirian. ''Komitmen yang ditunjukkan oleh berbagai pihak di Tanah Air menunjukkan Aceh adalah bagian dari republik ini,'' katanya.

Pernyataan Ketua PWI ini rupanya sejalan dengan kesan dr. Budi Laksono MHSC, relawan PMI Kota Semarang yang telah sebulan di tengah-tengah pengungsi di Desa Muenasah, Kecamatan Lepong, Aceh Besar. Dia bukan hanya memberikan pertolongan medis, melainkan juga bersama-sama dengan warga membangun rumah sederhana berukuran 4 x 5 m bagi para korban.

Di sela-sela percakapan informal setelah saya menyerahkan bantuan paket buku pelajaran kepada Sekda, Kepala Diknas, para kepala sekolah dan Ketua PWI, saya juga mengatakan mahasiswa Aceh di Undip yang keluarganya tertimpa bencana, kita bebaskan SPP-nya.

Melalui koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Kota Semarang serta para alumnus Undip, kita juga membantu biaya hidup mereka.

Gedung yang dibangun atas bantuan pembaca Suara Merdeka merupakan gedung SD gabungan. Sebelum tsunami, di lokasi yang luasnya sekitar 6000 m2 itu terdapat tiga SD, yakni SD 2, 10, dan 11. Luas gedung yang akan dibangun mencapai 2100 m2 direncanakan untuk menampung murid-murid ketiga sekolah yang sekarang masih nebeng belajar di berbagai gedung sekolah yang lain seperti SMP 1 yang letaknya tidak di lokasi bencana. Salah satu sisa-sisa bangunan di lokasi itu yang masih berdiri, meskipun tidak lagi tegak, yaitu satu bangunan bertingkat dari salah satu SD.

Pada dinding tangga bangunan ini masih terpampang moto ''Belajar di Waktu Kecil bagai Mengukir di Atas Batu, Belajar di waktu Besar bagai Mengukir di Atas Air''. Makna dari tulisan itu adalah bahwa pendidikan dasar itu sangat penting, karena pengetahuan yang diberikan akan terpateri dalam hati seperti sebuah ukiran di batu dan tidak gampang lenyap seperti ukiran di air. Karena itu, membangun sekolah dasar berarti meletakkan dasar yang kuat untuk masa depan anak-anak kita. Bencana dan kerusakan memang wajar kita ratapi, tetapi jangan biarkan anak-anak kita telantar dan kehilangan kesempatan mengukir masa depan mereka.

Terima kasih kepada teman-teman pembaca, semoga bantuan kita bukan hanya mampu meringankan penderitaan suadara-saudara kita, melainkan juga mampu mengaktualisasikan moto itu menjadi kenyataan.

Sumber : Suara Merdeka

Read more.....

Menurun, Kualitas Lingkungan di Kampus PTN

KAWASAN kampus PTN tumbuh menjadi pusat hunian baru. Populasi mahasiswa yang besar memancing aktivitas ekonomi seperti pendirian warung, asrama mahasiswa, dan properti. Ketersediaan air bersih dan tata ruang perlu diperhatikan.

Tiga kawasan kampus PTN di Semarang yakni Tembalang (Undip dan Polines), Sekaran (Unnes), dan Ngaliyan (IAIN Walisongo) mengalami pertumbuhan populasi yang menakjubkan. Jumlah penduduk membengkak karena keberadaan "kaum urban temporer" yakni mahasiswa.


Pakar lingkungan Prof Sudharto P Hadi MES PHd menyatakan, "kampus merupakan wanted facilities. Berkebalikan dengan tempat pembuangan sampah yang merupakan unwanted facilities," ujarnya.

Ibarat pepatah ada gula ada semut. Populasi mahasiswa yang relatif tinggi memancing pertumbuhan aktivitas ekonomi seperti asrama mahasiswa, warung makan, toko, warung internet, dan aneka penyedia kebutuhan. Perkembangan selanjutnya, kampus menjadi kawasan yang strategis sehingga mendorong minat pendirian properti.

Air dan Tata Ruang

Sekaran Gunungati yang merupakan kawasan Universitas Negeri Semarang (Unnes) bisa menjadi gambaran pengaruh kampus terhadap modernitas. Sebelum tahun 1983, Sekaran hanyalah padang rumput gersang tempat meng-gembala ternak. Fasilitas seperti jalan dan penerangan serba terbatas, gaya hidup masyarakatnya pun masih "bersahaja".

Tiga belas tahun setelah Unnes (IKIP Semarang) boyongan dari Jalan Kelud ke Sekaran, kawasan itu mulai menggeliat. Kini Sekaran merupakan kawasan yang padat. Diperkirakan populasi mahasiswa mencapai belasan ribu, hampir sama dengan populasi penduduk "pribumi". Kondisi serupa juga terjadi di Tembalang dan Ngaliyan.

Penduduk di kawasan kampus menangguk manfaat ekonomi yang besar. Namun ada juga dampak negatifnya. Sudharto mengungkapkan, sesuai teori lingkungan, semakin besar populasi semakin besar pula eksploitasi terhadap alam.

Ketersediaan air bersih dan masalah tata ruang mulai menimbulkan persoalan. Kalangan mahasiswa Unnes mengaku mulai mengalami kesulitan air bersih. Hal itu dialami penghuni kos di sebagian kampung Sekaran dan Banaran.

Debit air dari sumur atau sendang semakin menyusut. Untungnya ada beberapa warga yang memiliki sumur artesis sehingga masalah kekeringan tidak terlampau mengganggu. Meski demikian mahasiswa berharap pihak kampus melakukan langkah nyata untuk menyediakan sarana air bersih.

"Kami berharap kampus memfasilitasi penyediaan sarana air bersih, misalnya dengan menggandeng PDAM," pinta seorang mahasiswa.

Di Ngaliyan, beberapa perumahan yang dijadikan kos mahasiswa juga mengalami kesulitan air bersih. "Terutama kelurahan Bringin dan perumahan baru yang belum memiliki jaringan PDAM," ungkap seorang mahasiswa.

Di kawasan Tembalang, banyak fasilitas ekonomi seperti warung internet yang tidak menyediakan air bersih di kamar kecilnya. Untungnya kos-kosan mahasiswa masih tersedia cukup air.

Problem lain adalah masa-lah tata ruang. Tingginya harga tanah membuat pemilik lahan seakan tak rela ada sejengkal tanah yang "menganggur". Semua dimanfaatkan untuk mendirikan bangunan. Akibatnya tata ruang kawasan kampus terkesan semerawut.

Lahan Terbuka

Pakar Lingkungan Unnes Drs Kukuh Santoso menyatakan saat ini kualitas lingkungan di Sekaran masih baik. Tetapi ada indikasi terjadi penurunan kualitas. Ia berharap ada perhatian bersama dari semua komponen, yakni pihak kampus, pemerintah kota, dan ma-syarakat untuk menjaga kualitas lingkungan.

"Saat ini kualitas lingkungan masih baik, tetapi lima tahun mendatang, jika tidak ditangani secara serius bisa menjadi masalah besar," ungkapnya khawatir.

Lingkungan di dalam kampus sudah dikelola secara baik. Senat Unnes telah membuat ketetapan untuk mempertahankan lahan terbuka di dalam kampus minimal 40%. Kami juga memiliki hutan kampus, kawasan penghijauan, serta kebun biologi," ujarnya.

Yang menjadi masalah adalah lingkungan di luar kampus. Menurutnya, warga "asli" Sekaran memiliki kearifan dalam menjaga lingkungan. Tercermin dari letak rumah asli milik warga kampung yang agak jauh dari jalan. Serta adanya lahan terbuka dan pepohonan di sekitar rumah. Namun kaum pendatang yang membuka usaha bisnis di Sekaran cenderung mengabaikan kelestarian lingkungan.

Kukuh Santoso menyoroti ulah pengembang yang membangun kompleks perumahan , yang didirikan di lahan kritis. "Para pengembang terkesan arogan, menganggap teknologi bisa mengatasi masalah lingkungan," tudingnya.

Solusi yang ditawarkan oleh Kukuh Santoso adalah pembuatan sumur resapan serta menghindari pavingisasi dan betonisasi. "Selain itu Pemkot juga perlu lebih berhati-hati memberikan IMB," harapnya.

Tren yang cukup positif adalah kecenderungan persebaran hunian mahasiswa yang tidak lagi terpusat di satu titik yakni Sekaran.

Tetapi menyebar ke kawasan yang lebih luas seperti Patemon, Muntal, Ngijo. Ini membuat "beban" yang disangga Sekarang menjadi berkurang.

Pakar lingkungan Sudharto P Hadi menilai kualitas lingkungan di kawasan Tembalang masih baik. Lahan terbuka di kawasan kampus masih ideal, lebih dari 65%. Meski demikian ia menilai, lebih bagus lagi kalau tersedia pasokan air bersih dari PDAM.

Sumber : Suara Merdeka

Read more.....

Mengapa Menolak Jalan Tol?

Oleh Sudharto P Hadi

Kehadiran jalan tol juga tidak menaikkan nilai properti (tanah dan rumah). Bahkan nilai properti sepanjang jalur yang dilewati tol cenderung menjadi kurang kemedol. SEMUA pihak menyadari bahwa jalan bebas hambatan (tol) Semarang-Solo telah mendesak untuk dibangun mengingat padatnya arus lalu lintas di jalur reguler sekarang ini. Dua kota penting di Jawa Tengah itu hanya berjarak 100 km, tetapi harus ditempuh selama dua setengah jam sampai tiga jam dengan mobil pribadi atau bus umum. Dibanding provinsi lain di Jawa, Jawa Tengah termasuk yang paling minim memiliki fasilitas jalan tol. Tidaklah mengherankan kalau bagi pemprakarsa proyek, jalan tol Semarang-Solo bukan hanya soal kebutuhan melainkan juga menjadi pertaruhan prestis antarprovinsi.


Namun, rupanya tidak gampang merealisasikan gagasan pemerintah provinsi itu. Rencana pembangunan jalan tol kembali menuai hambatan. Setelah warga Klentengsari dan Tirtoagung di wilayah Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, menolak permukiman mereka dilewati, kini giliran warga Kalirejo, Ungaran, meminta dilakukan pengalihan jalur. Sementara itu warga Kelurahan Susukan di kecamatan yang sama meminta ganti rugi atas tanah dan bangunan dengan jumlah yang tinggi alias meminta ganti untung.

Mengapa terjadi penolakan, dan mengapa masyarakat meminta ganti untung?

Unsur Profit

Jalan tol memang untuk kepentingan umum; namun demikian terdapat unsur profit dalam pengoperasiannya. Pengguna jasa jalan tol harus membayar dengan tarif yang selalu naik dari tahun ke tahun. Ada perhitungan untung-rugi di dalam pembangunan dan pengoperasiannya.

Berbeda dari jalan provinsi, kabupaten, dan kota atau jalan negara, yang memang murni untuk kepentingan umum. Dalam kasus jalan tol, menjadi lumrah kalau warga masyarakat kemudian ingin juga memperoleh nilai tambah dari transaksi ganti rugi.

Dampak lingkungan dan sosial yang ditimbulkan oleh jalan tol dan jalan reguler juga berbeda. Jalan reguler akan membuka akses, sehingga bisa mendongkrak nilai properti (harga tanah dan rumah), sedangkan pada jalan tol masyarakat justru kehilangan akses terhadap jalan tersebut, karena memang merupakan jalan bebas hambatan.

Kehadiran jalan tol juga tidak menaikkan nilai properti (tanah dan rumah). Bahkan nilai properti sepanjang jalur yang dilewati tol cenderung menjadi kurang kemedol. Bukan hanya karena tidak adanya akses ke jalan tol, tetapi juga karena sebab lain.

Satu-satunya yang membuat selling point adalah warga yang memiliki mobil yang berdekatan dengan gerbang tol, karena akses jalan tol melalui gerbang bisa menghindarkan kemacetan lalu lintas di kota.

Konsekuensi Biaya

Pembebasan lahan dari proyek apa pun senantiasa membawa dampak yang signifikan kepada berbagai bidang kehidupan. Jika yang dibebaskan itu sawah atau ladang, akan mengubah mata pencaharian. Tidaklah mudah bagi warga masyarakat untuk berpindah mata pencaharian; dan itu terjadi karena keterbatasan keterampilan mereka. Sementara itu jika mendapatkan pekerjaan baru, belum tentu tingkat pendapatannya lebih baik dibanding sebelumnya.

Jika yang dibebaskan rumah dan lahan tempat tinggal, berbagai dampak akan dirasakan; di antaranya warga harus pindah ke tempat lain. Perpindahan itu membawa konsekuensi, selain biaya juga waktu dan energi yang besar, karena warga harus mencari tempat baru. Biasanya, harga lahan di tempat lain akan meningkat seiring dengan peristiwa pembebasan lahan. Di lahan baru, mereka harus membangun rumah serta menyesuaikan dengan komunitas baru. Anak-anak kemungkinan juga harus pindah sekolah. Karena itu, pindah tempat tinggal selalu melelahkan, apalagi kalau kepindahan itu dilakukan dengan terpaksa (involuntary resettlement).

Semua konsekuensi tersebut biasanya tidak dikompensasi dengan uang, padahal memerlukan waktu, tenaga, dan menyita pikiran. Perpres 65/2006 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum sebenarnya sudah memberi ruang untuk mengganti kerugian dalam bentuk lain.

Secara antropologis, tanah itu memiliki keterikatan yang kuat dengan penghuninya, sehingga keberadaannya diperlakukan sebagai sadumuk batuk sanyari bumi. Masih ada orang yang memiliki kepercayaan bahwa mereka harus meninggal di tanah lahirnya. Karena itu, tidaklah mengherankan jika berbagai kasus pembebasan tanah di banyak tempat berjalan alot.

Kita ingat peristiwa pembebasan lahan di Borobudur untuk keperluan taman wisata candi tersebut pada sekitar 1984 yang menyedot perhatian besar dan menjadi isu nasional. Pembebasan lahan untuk keperluan Waduk Kedungombo pada awal 1980-an, masih menyisakan luka beberapa kelompok masyarakat sampai sekarang. Juga kisah pembangunan Waduk Nipah di Madura yang merenggut nyawa penduduk yang berusaha mempertahankan tanahnya.

Barisan Sakit Hati

Jalan tol memang untuk kepentingan banyak orang dan memiliki kontribusi untuk memacu pertumbuhan ekonomi lokal, regional, bahkan nasional. Namun demikian, rasanya tidak pas kalau atas nama berbagai kepentingan tersebut ada sekelompok masyarakat yang dirugikan. Kebijakan publik yang didasarkan kepada pembobotan (berapa jumlah orang yang mendapatkan dampak positif dan berapa yang terkena dampak negatif), akan menghilangkan rasa keadilan. Da- lam analisis pakar sosiologi Michael Cemea (1989), mereka yang terkena dampak buruk -meskipun jumlahnya sedikit- tidak akan terkompensasi, karena kelompok masyarakat yang lain dalam jumlah yang lebih besar mendapatkan manfaat positif.

Dalam kasus Kedungombo, misalnya, warga masyarakat yang sekarang masih bertahan di sabuk hijau tidak akan terkurangi penderitaannya meskipun petani di Demak, Kudus, dan Grobogan, mendapatkan pasokan air irigasi yang dialirkan dari waduk tersebut.

Lalu apakah kepentingan kelompok kecil masyarakat harus mengalahkan kepentingan yang lebih besar? Yang perlu dicari adalah bagaimana memadukan kepentingan yang berbeda melalui dialog. Pemprakarsa harus secara terbuka menyampaikan deskripsi proyeknya, termasuk di dalamnya rencana rutenya. Hal itu untuk mengurangi spekulasi dan misinformasi. Pengambilan keputusan yang baik adalah yang memungkinkan aspirasi dari berbagai stakeholders diakomodasi. Sekecil apa pun dampak yang akan menimpa warga harus mendapatkan perhatian seksama.

Melalui dialog, memungkinkan dicapainya kesepakatan yang win-win solution. Melalui dialog pula, warga masyarakat akan merasa menjadi bagian dari proses pengambilan keputusan. Tentu kita tidak ingin jalan tol kebanggaan Jawa Tengah itu dibangun dengan menyisakan barisan sakit hati seperti yang terjadi di Waduk Kedungombo dan Taman Wisata Candi Borobudur.

Sumber : Suara Merdeka

Read more.....

Design by infinityskins.blogspot.com 2007-2008